Terkait Palang Pintu Kantor Desa, Ini Penjelasan Hukum Tua Moddy Selang

    Terkait Palang Pintu Kantor Desa, Ini Penjelasan Hukum Tua Moddy Selang
    Kades Molinow

    Minsel - Terkait Palang yang terpasang di pintu kantor desa Molinow, Hukum Tua(Kades) Moddy Selang anggkat bicara.

    Kepada media ini Hukum Tua desa Molinow Kecamatan Tenga Moddy Selang ketika ditemui, Rabu(18/5/2022), mengatakan bahwa palang yang dipasang di pintu kantor desa sudah dibuka, ini ulah beberapa oknum yang diduga tidak suka dengan kesepakatan yang akan bertemu dengan pihak PT Sasa terkait untuk membahas masalah limbah, dimana pihak PT Sasa hanya meminta keterwakilan 5 orang tetapi kemauan tim 25 orang, saya selaku kumtua tidak menandatangani daftar susunan nama nama yang akan bertemu pihak PT Sasa, dengan hal itu mungkin ada kekecewaan oknum tim kepada pememerintah desa, hingga ada oknum yang melakukan palang pintu kantor desa, jelas kumtua.

    Lanjut, Dengan kejadian ini saya selaku kumtua sudah menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas desa molinow agar kejadian ini ditindak lanjuti, ucap kumtua.

    Anggota Bhabinkamtibmas ketika dihubungi media ini melalui telpon seluler mengatakan benar kejadian palang pintu kantor desa molinow sudah ada pemberitahuan kepada saya secara lisan, dan saat ini masih dalam penyelidikan saya, tuturnya.(Donald)

    Donald Selang

    Donald Selang

    Artikel Sebelumnya

    FDW-PYR Hadiri Acara Halal Bihalal  di Desa...

    Artikel Berikutnya

    Bupati FDW Lantik Lengkong dan Rorimpandei...

    Berita terkait